Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpam Kejari Palopo Tewas

14 Adegan Rekonstruksi Demo Ungkap Penyebab Tewasnya Satpam Kejari Palopo

Sebanyak 12 tersangka memeragakan 14 adegan rekonstruksi ketika unjuk rasa yang menewaskan satpam Kejari Palopo.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK
Rekonstruksi kasus demo yang menyebabkan satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz meninggal digelar di Mapolres Palopo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (3/8/2022). Rekonstruksi memeragakan sebanyak 14 adegan. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Rekonstruksi kasus demo yang menyebabkan satpam Kejaksaan Negeri Palopo Abdul Aziz meninggal dunia digelar di Mapolres Palopo, Rabu (3/8/2022).

Rokonstruksi sempat berlangsung tegang.

Garis polisi dipasang untuk membatasi keluarga tersangka dan korban yang hadir menyaksikan.

Rokonstruksi juga dihadiri enam jaksa dari Kejari Palopo.

Rekonstruksi memeragakan sebanyak 14 adegan.

Sebanyak 12 tersangka memeragakan langsung apa yang terjadi ketika unjuk rasa.

Sedangkan korban sendiri diperagakan salah satu staf Kejari Palopo.

Dalam rekonstruksi, sejumlah barang bukti dihadirkan polisi.

Seperti mobil pikap yang dipakai tersangka saat demo.

"Kita mensterilkan lokasi supaya tidak mengganggu jalannya rekonstruksi," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhamd Risal.

Akhmad mengatakan masih ada satu tersangka yang belum ditangkap.

Mahasiswa tersebut kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Ia sendiri membeberkan bahwa tersangka kasus ini kemungkinan besar masih akan bertambah.

"Kemungkinan besar akan ada tersangka baru," paparnya.

Kasus ini bermula ketika puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).

Di mana pada saat aksi demontrasi baru berlangsung, pagar kantor kejaksaan roboh dan menimpa dua orang.

Akibat insiden tersebut Satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz meninggal dunia karena tertimpa pagar besi.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved