ASN
Sanksi Bagi ASN & PPPK Jika Ketahuan Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Berikut Cara Melapor ke BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini melarang ASN dan PPPK menjadi pemiliki dan mengajar ASN di tempat bimbingan belajar.
Editor:
Sudirman
Selain itu bisa melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya