Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN

Sanksi Bagi ASN & PPPK Jika Ketahuan Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Berikut Cara Melapor ke BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini melarang ASN dan PPPK menjadi pemiliki dan mengajar ASN di tempat bimbingan belajar.

Editor: Sudirman
Grid
Ilustrasi CPNS. ASN kini dilarang memiliki dan mengajar di tempat bimbingan belajar. 

Selain itu bisa melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved