Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Pungli

Kemenkumham Sulsel Berhentikan Sementara Kalapas Parepare dan Takalar

Keduanya diberi tindakan tegas lantaran adanya laporan dari keluarga nara pidana mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh kedua kalapas tersebut

Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
M YAUMIL/ TRIBUN TIMUR
Kalapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin saat bertemu di warkop sweetness, Minggu (31/7/2022). Ia membantah adanya demo dari warga binaan. Berdasarkan pengakuan salah satu narapidana Kalapas tersebut kerap meminta uang pada warga binaan dengan jumlah hingga Rp 40 juta. 

Sebagai informasi, dua ribu atau tiga ribu disini diartikan dua juta rupiah.

Warga binaan dengan kasus narkoba dan passobis yang paling sering dipajaki oleh Kalapas Parepare.

"Ini ada juga teman pernah bayar Rp 40 juta. Kasus narkoba dan kasus Passobis (penipu online) paling sering dimintai," terangnya.

Lanjut, perbuatan kalapas ini bukan kali pertama. Begitupun dengan aksi protes warga binaan.

"Di sini, selama Kalapas ini, sudah dua kali demo. Itu menyangkut permasalahan uang," imbuhnya

"Kemarin yang terakhir saya Rp bayar 10 juta itu, alasannya di sini karena ada pengembangan kasus Passobis, gara-gara itu, disuruh ka bantui Pak Kalapas," tambahnya.

Perihal aksi protes warga binaan, dikarenakan warga binaan sering dimintai uang oleh Kalapas Parepare.

"Itulah Kalapas ini karena semua harus ada uang. Semua harus pakai uang. Kayak kemarin itu yang ribut-ribut mau keluar lihat anaknya di rumah sakit. Kenapa dia tidak dikasi keluar karena tidak ada uangnya. tidak membayar," bebernya.

Metode pembayaran ke Kalapas bisa tranfer langsung ke rekening bank dan bisa bayar tunai.

"Saya pernah bayar tunai pernah juga transfer. Tapi semenjak ada masalah di Lapas kemarin, tidak mau sudah bapak (Kalapas) kalau sistem transfer. Tidak ada yang lain, Kalapas saja yang minta-minta begitu," ungkapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved