Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Korupsi Rp9 Miliar, Kejari Gowa Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Truk Sampah di Gowa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani didampingi kasi intel dan kasipidsus saat saat jumpa pers di Kejari Gowa, Senin (1/8/22) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir. 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Kasus ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriyani, ada penambahan kerugian negara pada kasus tersebut.

Ia mengatakan jika tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa di 2019 mencapai Rp4,1 miliar. 

Namun, setelah dilakukannya perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negera atas kasus tersebut mencapai jumlah fantastis.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," sebut Yeni, Senin (1/8/22).

Yeni membeberkan jika adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar.

Pasalnya kata dia, pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut. 

Nanti setelah pihaknya bekerja sama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini.

"Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," katanya.

Dikatakan, adanya juga temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. 

Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019. 

"Ada anggaran yang terkait dengan honor-honor TPK. Dari 121 itu ada honor TPK yang tidak dianggarkan di APBDes tetapi dikeluarkan sebesar Rp13 juta," beber Yeni

"Intinya untuk anggaran tenaga honor TPK dia keluarkan yang seharusnya tidak boleh di keluarkan," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved