825 PPPK Guru di Pangkep Terima SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja
825 PPPK Guru ini terdiri dari 611 guru sekolah dasar (SD) dan selebihnya guru SMP
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru formasi tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja.
Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL), di lapangan upacara halaman kantor Bupati Pangkep, Senin (1/8/22).
"Hari ini ada 825 orang PPPK Guru formasi tahun 2021 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja," katanya.
Ia merinci 825 orang PPPK Guru ini terdiri dari 611 guru sekolah dasar (SD).
"Selebihnya merupakan guru SMP," sebutnya.
Yusran berharap kepada PPPK Guru memberikan kinerja yang terbaik.
"Kepada PPPK Guru setelah menerima SK langsung ke sekolah dan memulai aktifitas belajar mengajar," imbuhnya.
Dengan adanya 825 guru P3K ini, harapnya, turut meningkatkan kualitas pendidikan di Pangkep menjadi lebih baik.
Ia pun berharap penambahan jumlah guru ini bisa mengisi kekosongan tenaga pengajar di Pangkep.
"Saya juga harapkan, mereka meningkatkan kulaitas dan kemampuan pribadi untuk memberikan yang terbaik untuk anak-anak kita di SD maupun di SMP," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Pangkep, Farmawaty menerangkan, pelaksanaan tugas mereka berlaku 1 Agustus 2022.
Berlaku satu tahun sesuai perjanjian kerja yang telah ditandantangani.
"Jadi nanti akan berakhir 31 Juli 2023. Untuk perpanjangan, kita menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan dan BKN bagaimana evaluasi kinerjanya," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada mereka yang baru menerima SK agar disiplin dalam bekerja.
"Karena akan dilakukan evaluasi kembali sebelum perpanjangan perjanjian kerja," tutupnya.