Bharada E Ajudan Ferdy Sambo Ternyata Belum Tersangka, Susno Duadji Geram Saat Tahu Fakta Ini
Bahkan Bharada E disebut kembali bertugas meski sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Bharada E disebut kembali bertugas meski sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji kembali menyoroti kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan Bharada E.
Susno Duaji mengatakan, seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Susno Duaji dalam sebuah podcast yang tayang di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022.
Kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah Putri Candrawathi teriak dilecehkan.
"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duaji.
Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap Susno Duaji, bukan polisi yang menentukan.
"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.
Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duaji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.
"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.
"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.
Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.
Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.