Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Sempat Buron, Hari ini Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Rencana Mantan Bupati Tanah itu menyerahkan diri diungkapkan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)

Editor: Saldy Irawan
Kolase Kompas/Tribunnews.com
Mardani H Maming dan ilustrasi uang korupsi. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming bakal menyerahkan diri ke KPK, setelah dirinya diduga lakukan korupsi atas izin tambang di Tanah Bumbu 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dikabarkan bakal menyerahkan diri hari ini, Kamis (27/7/2022).

Bendaharan Umum PBNU ini dinyatakan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana penyerahan diri ini diungkapkan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.

"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.

Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin. 

Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.

Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali.

Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.

Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved