CPNS
Berikut 7 Golongan Tak Lagi Bersyarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun Ini, Termasuk Anda?
Sebanyak 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Dokumen yang harus disiapkan:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul MAAF, 7 Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa? Cek di Sini!