Bawaslu
Bawaslu Barru Akan Rekrut 76 Orang Panwaslu Kecamatan, Desa atau Keurahan
Perekrutan penyelenggara ad hoc tersebut akan dilaksanakan pada Oktober atau September 2022.
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barru akan melakukan perekrutan penyelenggara ad hoc (Panwaslu) di tingkat kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Perekrutan penyelenggara ad hoc tersebut akan dilaksanakan pada Oktober atau September 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, H Abdul Mannan kepada TribunBarru.com, Senin (25/7/2022).
Abdul Mannan mengatakan bahwa Bawaslu Barru telah siap untuk melakukan perekrutan yang informasinya akan dilakukan pada Oktober atau September mendatang.
"Tapi secara resminya nanti setelah keluar petunjuk teknis dari Bawaslu RI," ujarnya.
"Karena hingga sejauh ini, kita masih menunggu petujuk teknis dari Bawaslu RI terkait dengan pelaksanaan perekrutan panwas kecamatan untuk tahun ini," katanya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa kuota pelaksana ad hoc di tingkan kecamatan 3 orang, dan 1 orang di setiap desa yang akan di rekrut.
"Kami membutuhkan penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan yaitu 21 orang dari 7 kecamatan yang ada di Barru," ungkapnya.
"Sementara pengawas di tingkat desa atau kelurahan yaitu 55 orang dari 55 desa atau kelurahan yang ada di Barru," bebernya.
"Total penyelenggara ad hoc yang akan direktut di Kabupaten Barru yaitu 76 orang, mulai tingkat desa hingga kecamatan," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Barru memaparkan bahwa persyaratan umum untuk perekrutan penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan yaitu usia 25 tahun, ijazah minimal SLTA, pernah menjadi penyelenggara sebagai pengalaman kerja, bersedia bekerja penuh waktu, kemudian area pendaftaran sesuai di KTP tempat mendaftar, dan tetap mengacu pada UU dan edaran yang ada.
"Penyelenggara ad hoc kecamatan ini kita rekrut untuk pengawasan Pilpres dan Legislatif (Pemilu) 2024," jelasnya.
"Untu pemilihan kepala daerah, nanti akan dilakukan perekrutan setelah masuk tahapan Pilkada pasca Pemilu," ucapnya.
"Tugas dan fungsi penyelenggara ad hoc dalam hal ini panwas kecamatan tugasnya yaitu mengawasi seluruh tahapan pemilu, menerima laporan dan menyelesaikan laporan dan juga meneruskan laporan," tandasnya.
Kemudian nantinya, lanjut Mannan, ada juga yang namanya pengawas TPS. Itu akan dilakukan perekrutan 23 hari sebelum hari H, dan masa kerjanya hingga 7 hari setelah hari H.
"Jadi untuk pengawas TPS kita akan merekrut sebanyak 449 dari total TPS yang ada di Barru pada Pemilu nanti," tutupnya.(*)