Kasus Penganiayaan
Tukang Ojek di Palopo Dianiaya Rekannya
Pelaku adalah UD (35) beralamat di Jl Anggrek, Palopo. Sementara korban berinisial RD (31) asal Bua, Kabupaten Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polsek Wara
UD (35) pelaku penganiayaan sesama tukang ojek di di Jl Anggrek atau depan Kampus III Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP). Kini ia diamankan di Mapolres Wara dan terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
"Setelah korban berhadapan dengan pelaku, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku," jelas Akbar.
"Lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang," ucap Akbar.
Beruntung korban masih sempat berdiri dan melarikan diri. Lalu pergi ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara yang mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di pangkalan ojek menuju lokasi.
"Personel kemudian menuju ke lokasi dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke Mapolsek Wara," ujar Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku masih menjalani proses hukum dan terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)