Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Hartarto

Peringati Hari Koperasi Nasional, Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri puncak Hari Koperasi Nasional ke-75 di Stadion Kebondalem

Editor: Sudirman
ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri puncak Hari Koperasi Nasional ke-75 di Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sabtu (23/07/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri puncak Hari Koperasi Nasional ke-75 di Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sabtu (23/07/2022).

Dalam RPJMN 2020-2024 juga telah mengamanatkan pengembangan koperasi, terutama pada kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Pada tahun 2019 lalu, koperasi telah berkontribusi terhadap 5,1 persen PDB Indonesia.

Ini akan terus didorong agar mampu memberikan kontribusi sebesar 5,5 % PDB pada 2024.

Hingga awal Juli 2022, Indonesia juga tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi.

Dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, koperasi miliki volume usaha yang mencapai Rp163,45 triliun.

“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutur Airlangga Hartarto, Sabtu (23/07).

Sebagai upaya untuk mengembangkan koperasi, Pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi.

Koperasi didorong untuk memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.

Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi.

Total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah.

Pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi.

Antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan.

Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi.

Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved