11 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Satpam Kejari Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ahmad Risal, mengatakan, 11 mahasiswa merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sebanyak sebelas mahasiswa ditetapkan tersangka kasus kematian Satpam Kejari Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ahmad Risal, mengatakan, 11 mahasiswa merupakan penanggung jawab dan peserta unjuk rasa.
"11 mahasiswa kita tetapkan tersangka," kata Ahmad Risal di Mapolres Palopo Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Buntut Tewasnya Satpam Kejari Palopo, Asrama Mahasiswa Luwu Utara Diserang OTK
Baca juga: Diserang OTK, Universitas Andi Djemma Palopo Kosongkan Kampus
Dari 11 tersangka, sembilan diantaranya telah ditahan.
Sementara dua lainnya masih diburu polisi.
"Dua tersangka masih kita buru, keduanya sudah kita tetapkan tersangka," katanya.
Para mahasiswa yang ditetapkan tersangka berasal dari berbagai kampus.
Meski begitu, polisi enggan menyebut kampus asal mereka.
"Asal kampusnya tidak usah saya sebut," tuturnya.
Peristiwa kematian Satpam Kejari Palopo, Abdul Aziz, sempat membuat situasi di Palopo panas.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah mahasiswa demo di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022).
Saat aksi, pagar besi kantor roboh dan menimpa dua satpam.
Satu satpam meninggal dunia dan satu mengalami luka.
Peristiwa ini tidak diterima kaluarga korban.
Selepas jenazah dikebumikan pada Jumat (22/7/2022), keluarga korban menyerang Kampus Unanda Palopo.
Selain kampus mereka juga menyerang Asrama Hikmah Lutra.
Banyak fasilitas kampus dan asrama rusak akibat penyerangan itu.