Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Timur Tahan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu

MI diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu, MI ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Cabjari) Wotu , Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu, MI ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Cabjari) Wotu , Kamis (21/7/2022).

MI diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014.

Dana yang diduga dikorupsi MI sekitar Rp 200 juta.

"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wita telah dilakukan penahanan," 

"Terhadap tersangka atas nama MI selaku bendahara unit pengelolah kegiatan desa,"  kata Kacabjari Wotu Asnaeni.

Asnaeni mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022.

"Tersangka ditahan di Polres Luwu Timur," ujar Asnaeni.

MI diberangkatkan menuju Polres Luwu Timur menggunakan mobil tahanan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Kejari Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Kepala Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Hamansi tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (22/6/2022).


Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.


Tersangka Hamansi, diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka juga diduga mengelola langsung anggaran dana desa terkait pembangunan pekerjaan fisik.

Selain itu, tersangka juga melakukan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan fisik.

Dimana, seharusnya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara swakelola dan penyedia barang/ jasa dilaksanakan oleh TPK.

Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Selain itu, tersangka membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif.

Seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved