Kejari Luwu Timur Tahan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu
MI diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Desa Teromu, MI ditahan Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Cabjari) Wotu , Kamis (21/7/2022).
MI diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana bergulir Desa Teromu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur tahun anggaran 2010-2014.
Dana yang diduga dikorupsi MI sekitar Rp 200 juta.
"Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 Wita telah dilakukan penahanan,"
"Terhadap tersangka atas nama MI selaku bendahara unit pengelolah kegiatan desa," kata Kacabjari Wotu Asnaeni.
Asnaeni mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022.
"Tersangka ditahan di Polres Luwu Timur," ujar Asnaeni.
MI diberangkatkan menuju Polres Luwu Timur menggunakan mobil tahanan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Warga Luwu Timur Ramai-ramai ke Puskesmas untuk Vaksin Booster |
![]() |
---|
Gempa Bumi Terkini Hari Ini Guncang Luwu Timur Sulsel, BMKG Sampaikan Lutim Rawan Gempa dan Tsunami |
![]() |
---|
Deputi Bidang Geofisika BMKG: Luwu Timur Rawan Gempa Bumi dan Tsunami |
![]() |
---|
Produksi Nikel PT Vale Indonesia Triwulan Kedua 2022 Rendah Hanya 12.567 Metrik Ton |
![]() |
---|