2 Hari Lagi Whatsapp dan Google Diblokir di Indonesia? Cek Faktanya
Penyebab utamanya potensi whatsapp dan google diblokir di Indonesia disebutkan lantaran belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi jika aplikasi Whatsapp atau WA dan Google akan kena blokir dua hari ke depan atau, Rabu (20/7/2022).
Kabar pemblokiran whatsapp dan google di Indonesia ini menyebar di di dunia maya hingga membuat penggunanya bertanya-tanya.
Penyebab utamanya potensi whatsapp dan google diblokir di Indonesia disebutkan lantaran belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan aturan Kementrian Kominfo.
Bahkan Kementerian Kominfo disebut sudah memberikan ultimatum kepada sederat perusahaan teknologi termasuk whatsapp dan google.
Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya mengatakan perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar PSE paling lambat pada Rabu (20/7/2022) mendatang.
Sebab menurut Johnny G Plate ingin agar PSE yang digunakan masyarakat Indonesia beroperasi secara legal.
" Kalau dia tidak terdaftar dan melakukan operasi, sama saja beroperasi secara ilegal. Kita ingin seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal," kata Johnny G Plate, Senin (18/7/2022).
Langsung Diblokir?
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung menutup aplikasi atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli.
Menurut Johnny, jika aplikator tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi.
Saat ini, terpantau masih ada sejumlah PSE besar yang belum mendaftarkan diri seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga Google.
Johnny juga tidak memungkiri bahwa aplikasi yang saat ini tengah berkembang dan populer, cukup memudahkan dan memiliki manfaat untuk aktivitas masyarakat.
"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," kata Johnny saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).
Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.
Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.
Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
Baca juga: Whatsapp, Facebook, Instagram Terancam Diblokir 20 Juli
Baca juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ada 12 Tombol Rahasia Loh di WhatsApp Web, Cek Fungsinya!
Platform besar belum terdaftar Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).
Pantauan KompasTekno, sejumlah PSE asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.
Saat dikonfirmasi KompasTekno, Senin (18/7/2022) Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.
Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kominfo Pastikan Tidak Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE sampai 20 Juli
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita