Media Sosial
Whatsapp, Facebook, Instagram Terancam Diblokir 20 Juli
Menurutnya, PSE asing bisa mendaftar secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI mencatat, sebanyak 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) belum mendaftar platform digital privat mereka ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Termasuk di antaranya platform pesan pribadi Whatsapp, platform sosial media Facebook dan Instagram.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan PSE asing harus segera mendaftar atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah pada 20 Juli 2022.
Menurutnya, PSE asing bisa mendaftar secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Setelah melakukan identifikasi, Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ucap Dedy dikonfirmasi Kamis (23/6/2022).
Bentuk koordinasi yang dilakukan Kominfo seperti PSE financial technology yang belum mendaftar akan diminta rekomendasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian, PSE gaming maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dedy meyakini meyakini, PSE besar dan populer di Indonesia ini sedang melakukan proses pendaftaran.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka, harapan kami PSE-PSE yang besar itu akan taat kepada peraturan," tuturnya.
Namun ada PSE asing yang sudah dikenal oleh publik dan sudah mendaftar seperti TikTok dan Linktree.
Dedy menjelaskan kewajiban PSE platform digital privat untuk mendaftar kepada pemerintah agar dapat mendorong ruang digital yang aman dan sehat.
PSE yang mendaftar Online Single Submission Risk Based Approach akan mendapatkan manfaat ketika mereka tersandung masalah hukum.
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran," kata Dedy.
Kemudian PSE juga bisa diajak bekerjasama mengadakan edukasi literasi digital soal bagaimana menggunakan internet secara produktif, kreatif dan positif.
Yang terpenting, Kominfo bisa memastikan apakah PSE sudah menaati persyaratan yang ditentukan regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.
"Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya," pungkas Dedy. (*)