2 Hari Lagi Whatsapp dan Google Diblokir di Indonesia? Cek Faktanya
Penyebab utamanya potensi whatsapp dan google diblokir di Indonesia disebutkan lantaran belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Menurut Johnny, banyak PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri yang belum melakukan pendaftaran.
Dengan kata lain, mereka bisa dinilai berbisnis di Indonesia secara ilegal atau tidak tertib administrasi.
Baca juga: Whatsapp, Facebook, Instagram Terancam Diblokir 20 Juli
Baca juga: Sudah Tahu Belum? Ternyata Ada 12 Tombol Rahasia Loh di WhatsApp Web, Cek Fungsinya!
Platform besar belum terdaftar Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri.
Platform seperti Google, WhatsApp, Netflix, dll, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).
Pantauan KompasTekno, sejumlah PSE asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.
Saat dikonfirmasi KompasTekno, Senin (18/7/2022) Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.
Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kominfo Pastikan Tidak Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE sampai 20 Juli
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita