Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advetorial

Kanwil Sulsel Audit PMPJ Notaris di Makassar dan Maros

Meydi Zulqadri pimpin tim kanwil gelar audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Audit dilaksanakan 11-14 Juli 2022 di Kota Makassar dan Maros.

DOK PRIBADI
Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sekaligus Kepala Sub Humas dan RB Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Meydi Zulqadri pimpin tim kanwil gelar audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Audit dilaksanakan 11-14 Juli 2022 di Kota Makassar dan Kabupaten Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM -Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sekaligus Kepala Sub Humas dan RB Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Meydi Zulqadri pimpin tim kanwil gelar audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Audit dilaksanakan 11-14 Juli 2022 di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

"Ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris, dimana, saat ini tercatat 27 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 11 Orang Notaris beresiko Tinggi dan 1 Orang Notaris beresiko Sangat Tinggi," kata Meydi dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).

Selain itu, Meydi mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

Lebih lanjut disampaikan Meydi, notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.

Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi pengguna jasa.

Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau pengguna jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset).

Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.

Dari hasil audit, meskipun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan.

Yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi pengguna jasa yang dinilai berisiko, Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT).

Oleh karena itu TIM Audit PMPJ yang dipimpin Meydi Zulqadri didampingi Santi Puspitasari, beserta Zulkifli Annas dan Andi Wahyu Iskandar Zainal memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa.

Itu berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Tim Audit PMPJ kemudian menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen penilaian risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2022 ini. (Advetorial).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved