Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Asusila di Toraja

Sungguh Tega! Paman Perkosa Ponakan di Tana Toraja, Terpikat Saat Korban Buat Sarapan

MT ditangkap gegara memperkosa ponakan sendiri M (18). Rupanya, pelaku terpikat pada korban saat menyediakan sarapan.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Tana Toraja
Pelaku pemerkosaan MT (53) saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Kamis (14/7/2022). MT ditangkap gegara memperkosa ponakan sendiri M (18). Rupanya, pelaku terpikat pada korban saat menyediakan sarapan. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE-Seorang pria di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MT (53) ditangkap polisi, Kamis (14/7/2022).

MT ditangkap gegara memperkosa ponakan sendiri M (18).

Rupanya, pelaku terpikat pada korban saat menyediakan sarapan.

"Kita sudah tangkap pelaku, yang merupakan paman dari korban," kata Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan di Makale Kamis (14/7/2022) sore.

Betharia menjelaskan, korban dan keluarganya datang dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka datang untuk menghadiri acara pesta adat.

Selama acara, korban dan keluarganya menumpang di rumah MT di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

"Korban beserta adik dan ibunya dari Kendari. Numpang di rumah MT selama acara itu berlangsung," ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 09.00 Wita.

Saat itu, ibu korban sedang ke acara pesta adat.

Sehingga di rumah tersebut hanya ada korban, adik korban, pelaku dan anak pelaku.

Korban sempat menyiapkan sarapan untuk MT dan anaknya.

"Korban siapkan sarapan untuk MT dan anaknya. Nah saat makan, MT langsung berniat memperkosa korban, kemudian segala cara dilakukan oleh MT untuk membuat rumah sepi," ujar Bhetaria.

Demi memenuhi nafsunya, MT menyuruh anaknya keluar rumah untuk menghadiri acara Praya XI PPGT di Bittuang, Tana Toraja.

Sementara adik korban disuruh ke warung untuk membeli gula.

"Dia suruh anaknya untuk hadi Praya, adik korban juga disuruh ke warung beli gula," ucapnya.

"Nah saat MT dan korban sudah berdua di rumah, MT langsung melancarkan aksinya, menarik paksa korban ke dalam kamar," jelasnya.

Setelah aksi pemerkosaan dilakukan, MT langsung keluar rumah meninggalkan korban sendiri di dalam kamar.

Korban pun langsung mengemasi barangnya dan mengajak sang adik ke rumah tantenya untuk melaporkan perlakuan MT.

Setelah itu, korban didampingi tantenya melapor ke Polres Tana Toraja.

Atas laporan itu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MT.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan, MT ditangkap di rumahnya.

Saat penangkapan tak ada perlawanan, dan MT mengakui perbuatannya.

"Kami amankan MT di rumahnya. Tidak ada perlawanan, dan dia mengakui semua perbuatannya," bebernya.

Kini MT sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Tana Toraja.

Atas aksi pemerkosaan yang dilakukan, MT dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved