Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pergantian Antar Waktu

Anggota DPRD Sinjai dari PBB Akan Diganti, Berkasnya Sudah di Meja Bupati

Isi surat tersebut memuat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB kepada Hasnah.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
Dokumentasi
Anggota DPRD Sinjai, Hasnah kena Pergantian Antar Waktu (PAW). Kader PBB Sinjai ini menolak keputusan tersebut dan berencana melakukan gugatan 

SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Sulawesi Selatan, Jamaluddin telah mengirim Surat Keputusan (SK) pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Hasnah ke Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.

Selanjutnya Bupati Andi Seto akan meneruskan surat itu ke Gubernur Sulsel, A Sudirman Sulaiman. 

Isi surat tersebut memuat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB kepada Hasnah.

"Saya sudah terima surat itu dan telah dikirim ke Pak Bupati untuk selanjutnya ditindaklanjuti PAW itu," kata Jamaluddin, Kamis (14/7/2022). 

Diketahui isi surat tersebut mengusulkan Hasnah dilakukan pergantian waktu. 

Sedang penggantinya direkomendasikan Ketua PBB Sinjai Sainuddin jadi calon PAW Hasnah

Dalam SK DPP PBB tersebut menyebutkan Hasnah tidak tunduk dan patuh pada kebijakan partai sebagaimna tertuang dalam SK.PP/103/2021.

Terkait dengan rencana PAW tersebut, Hasnah berencana menempuh jalur hukum. 

Pasalnya ia menilai SK PAW tersebut merugikan dirinya. 

Hasnah juga menyesalkan sikap Jamaluddin merekomendasikan SK PAW ke Bupati Sinjai Andi Seto untuk diteruskan ke Gubernur Sulsel. 

"Proses politik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sinjai adalah keliru dan berlawanan hukum UU NO 23 Tahun 2014 dimana pimpinan DPRD menafsirkan sendiri sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma lainnya dalam pasal 193 huruf h," jelasnya.

Pernyataan yang disebutkan oleh Jamaluddin bahwa proses PAW anggota DPRD tujuh hari kerja di DPRD tujuh hari kerja di Bupati, dan 14 hari di Gubernur adalah proses normal tanpa ada gugatan hukum. 

Tapi jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Negeri dari pihak PAW terkait maka seyogyanya pimpinan DPRD menunggu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap sebagaimana dijelaskan pula dalam tatib DPRD Sinjai tentang PAW.

"Terkait tindakan prosrs politik pimpinan DPRD atas permasalahan ini akan saya laporkan ke Badan Kehormatan (BK) dan melakukan tuntutan hukum ke pihak terkait terlebih jika didalamnya terdapat pelanggaran perdata dan atau pidana," tegas Hasnawati.

Selain Hasnah juga seorang anggota DPRD Sinjai bernama Kamrianto terancam PAW dari partainya dari Partai Amanat Nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved