Video: Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg dari Nunukan
Pelaku AA ditangkap di rumahnya di Lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkoba 3 Kg.
Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25).
Pelaku AA ditangkap di rumahnya di Lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Kapolres Pinrang, AKBP Roni Mustofa, mengatakan dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram seharga Rp 3,6 miliar.
Baca juga: IRT Asal Pinrang Terancam Hukuman Mati Setelah Ditangkap Simpan Sabu 3 Kg di Rumahnya
Baca juga: Siapa IRT Asal Pinrang Inisial AA? Ditangkap di Rumahnya Gegara Ketahuan Simpan Sabu 3 Kg
"Kalau di rupiahkan, per gram harganya sekitar Rp 1,2 juta. Jika ditotalkan, 3 kilogram sabu ini senilai Rp3,6 Miliar," kata AKBP Roni saat jumpa pers di Polres Pinrang, Sabtu, (9/7/2022).
Dikatakannya, barang haram tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Kemudian diantar ke Pelabuhan Parepare. Selanjutnya diantar ke kediaman pelaku AA di Kabupaten Pinrang.
"Masih ada pelaku yang lain. Namun, kami belum bisa membeberkan identitasnya. Karena kami masih pendalaman," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang di dapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan.
“Setelah mendapat info, anggota melakukan pemantauan di Pelabuhan Parepare. Hingga barang tersebut sampai ke kediaman AA di Pinrang,” kata Syaharuddin.
Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satresnarkoba Polres Pinrang menemukan sebuah ember.
Ember tersebut berisikan 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo dan 3 bungkus teh cina merek quanyinwan berwarna hijau.
3 bungkus teh cina itu di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 Kg.
Pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus pelaku itu yakni sabu yang dikemas dalam bungkus teh dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui pelabuhan Kota Parepare,”bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, personel melakukan penyelidikan selama satu bulan.
“Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang dari Nunukan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ucapnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami peran pelaku AA.
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.