Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Saat Didesak ICW Pecat Kadiv Propam Irjen Ferdy, Sudah Bentuk Tim
Desakan IPW tersebut setelah dua personel kepolisian baku tembak setelah Putri istri Irjen Ferdy Sambo mengaku dlicehkan Brigadir J Brigadir Nopryansa
TRIBUN-TIMUR.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Desakan IPW tersebut setelah dua personel kepolisian baku tembak setelah Putri istri Irjen Ferdy Sambo mengaku dlicehkan Brigadir J Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menanggapi permintaan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sembo tersebut.
Desakan pemecatan setelah baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang berujung meninggalnya atau Brigadir J.
Listyo menegaskan, kini pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penembakan yang melibatkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo ini.
Oleh karena itu, Listyo menyebut rekomendasi dari tim gabungan itulah yang nantinya akan menjadi bahan bagi dirinya untuk mengambil keputusan.
"Saya kira tim sudah bekerja, tim gabungan sudah dibentuk. Tentunya rekomendasi dari tim gabungan ini akan menjadi salah satu, kita jadikan untuk bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan lebih lanjut," kata Listyo dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Listyo mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan, termasuk untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Listyo meyakini, tim gabungan yang dibentuknya untuk menangani kasus ini adalah tim profesional.
Pasalnya, tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolri, Irwasum, serta di dalamnya terdapat Kompolnas dan Komnas HAM.
"Tentunya kita juga tidak boleh terburu-buru. Yakinlah bahwa tim gabungan ini adalah tim profesional, karena dipimpin langsung oleh Pak Wakapolri dan Irwasum, serta teman-teman dari Kompolnas dan Kompas HAM jadi saya kira beliau-beliau semua cukup kredibel," ungkapnya.
IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) turut menanggapi kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
IPW beralasan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini harus dilakukan terlebih dahulu, karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci dari kasus tersebut.
Sehingga nantinya bisa diperoleh kejelasan terkait motif dari peristiwa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada E.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Alasan kedua kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.
Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
Anehnya, Brigadir Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)