Pengurus Masjid
Duduk Perkara Perebutan Kepengurusan Masjid ICDT Bulukumba yang Berujung Gugatan ke PTUN Makassar
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, segera menyidangkan polemik perebutan kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Muh. Irham
Aksii ini membuat imam Masjid, Ustaz Abdul Wahab marah dan sempat beradu mulut dengan pengurus versi SK bupati.
"Ini adalah tindakan yang tidak wajar (pengurus versi SK bupati). Melakukan pembongkaran kunci pintu, dan sampai sekarang ruangan imam Masjid masih terkunci," kata Ustaz Abdul Wahab.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf, mengaku, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan jika jamaah dan kubu lainnya melakukan gugatan ke PTUN Makassar.
Sebab, kata dia, apa yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tidak bisa menghalangi mereka. Jadi, kalau dia menganggap itu benar, silakan melakukan gugatan," kata Andi Utta, sapaannya.
"Yang pasti, Pemkab Bulukumba dan saya pribadi selalu siap kalau digugat. Karena itu haknya. Apalagi, apa yang kami lakukan ini demi kebaikan masjid kedepannya," tutupnya.(*)