Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Disdukcapil Pemkab Barru Musnahkan 92 KTP Eletronik

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Barru.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Disdukcapil Pemkab Barru musnahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di halaman Kantor Satpol PP, Kamis (7/7/2022). 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Barru musnahkan puluhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Kamis (7/7/2022).

KTP-El warga Barru yang dimusnahkan tersebut yaitu 92 keping.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Barru.

Kantor Satpol PP berlokasikan di Jl Iskandar Unru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel.

Kadisdukcapil Pemkab Barru, Nasaruddin mengatakan pemusnahan KTP-El tersebut bertujuan agar barang tersebut tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Karena penyalahgunaan KTP-El ini sangat rawan," ujarnya.

"Apalagi nanti pada saat momen-momen pilkada, maupun pilkades, tentunya penyalahgunaan KTP-El akan lebih rawan," tandasnya.

Pihaknya memaparkan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar agar KTP-El hancur, khususnya chipnya.

Karena ini merupakan teknologi inti kartu pintar berbasis mikroprosessor yang menyimpan biodata pemilik.

Nasaruddin mengungkapkan pemusnahan ini dilakukan karena ada beberapa penyebab sehingga KTP-El dinyatakan tidak berlaku.

Penyebabnya seperti identas pemilik tidak bisa lagi terbaca, kartu dalam keadaan patah sehingga tidak bisa terbaca elemen data, adanya perubahan data seperti status, alamat dan pekerjaan.

"KTP-El yang telah dilakukan pembaruan karna rusak ataupun karna ada perubahan data, maka kita langsung amankan KTP-El yang lama dan menggantinya dengan yang baru," paparnya.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 470.130/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-El rusak atau invalid maka diharuskan untuk dimusnahkan.

Setelah Disdukcapil Barru mengantongi KTP-El rusak atau invalid maka sebagai tindak lanjut dilakukanlah pemusnahan.

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan Satuan Polisi  Pamong Praja, Sekretaris Disdukcapil, dan para kepala bidang Disdukcapil Pemkab Barru.

 

 

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved