Kasus Pencurian di Bulukumba
2 Pelaku Curanmor di Bulukumba Diringkus Polisi, 4 Sepeda Motor Diamankan
Pengungkapan kasus ini atas koordinasi Polres Pelabuhan dan Polres Bulukumba Polda Sulsel.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – AN (26 Tahun) dan HTA (19 Tahun), Warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.
Ia diringkus lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya terancam salat Idul Adha di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini atas koordinasi Polres Pelabuhan dan Polres Bulukumba Polda Sulsel.
Dari hasil introgasi anggota Resmob Polres Bulukumba, mereka bukan kali pertama melakukan aksi curanmor ini.
Mereka tercatat telah tiga kali melakukan aksi pencurian di dalam Kota Bulukumba, Kecamatan Ujung Bulu.
Pertama, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna merah, milik Supriadi, pada 23 Juni 2022 lalu, di salah satu rumah kost di Jl Garuda.
Setelah itu, ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Ernawati, di Jl Kedondong pada 29 Juni 2022.
Terakhir, sepeda motor Yamaha Fino Warna Abu-abu, milik Ahmad Faiz, warga Kasimpureng 1 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf menyampaikan, aksi pencurian ini berhasil dibongkar setelah kedua pelaku hendak menjual hasil kejahatannya di kota Makassar.
“Awalnya, kedua pelaku di tanggal 30 Juni 2022, berada di BTN Rindra 5, terus kedua pelaku berboncengan cari makan. Setelah makan, mereka keliling di kota,” beber AKP Muhammad Yusuf, Jumat (8/7/2022).
Setelah itu, di Jalan Cendana, di sebuah lorong, mereka melihat motor terparkir di salah satu rumah kost.
Kemudian pelaku berputar kembali ke rumah kost itu.
Mereka singgah memarkir motor di depan salah satu klinik di sekitar kost itu.
“Kemudian AN masuk ke kost tersebut, jalan kaki mengambil kendaraan lalu di dorong ke jalan. Terus selanjutnya di stuk. AN dalam posisi mendorong, dan rekannya HTA yang mengemudi motor curiannya,” jelas AKP Muhammad Yusuf.
Sepeda motor milik Ahmad Fais tersebut kemudian dibawa ke BTN Rindra 5 dan langsung dibongkar.
“Kemudian mereka mau jual motor itu ke salah seorang pembeli di Makassar. Dan pada saat tiba di lokasi, saat itulah mereka ditangkap anggota Polres Pelabuhan lalu diserahkan ke Resmob Polres Bulukumba," terang AKP Muhammad Yusuf.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit motor hasil kejahatan lainnya.
Diantaranya, sepeda motor milik Supriadi diamankan dari tangan pembeli di Kecamatan Bonto Tiro. Motor itu telah dibeli dari pelaku seharga Rp5 juta.
“Jadi semua kendaraan hasil kejahatan pelaku telah diamankan, dua diamankan dari tangan pelaku dan satu kendaraan diamankan dari seorang pembeli karena salah satu motor telah dijual pelaku di Kecamatan Bonto Tiro," ungkap AKP Muhammad Yusuf.
Selain barang bukti hasil curian, turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian pada 23 Juni 2022.
“Dari hasil introgasi, mereka mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian di TKP tersebut,” pungkasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi