Diusulkan Sebagai Cagar Budaya, Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing Maros Tuai Protes
Pasalnya bangunan peninggalan kolonial Belanda ini, dianggap sebagai bagian sejarah peradaban di kabupaten Maros.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pembongkaran penjara lama Baharder Huis Van Berawing Maros, yang dilakukan Kemtrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa waktu lalu, menuai protes.
Pasalnya bangunan peninggalan kolonial Belanda ini, dianggap sebagai bagian sejarah peradaban di kabupaten Maros.
Selain itu, statusnya bangunan yang berdiri sejak telah akhir 1900 itu telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros.
Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Maros Andi Nurfaidah kepada wartawan menjelaskan, pembongkaran penjara lama ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke Pemerintah daerah.
Padahal seharusnya Kemenkumham berkoordinasi dulu ke Pemerintah setempat.
"Walaupun istilahnya, Pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, setidaknya ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya," ujarnya.
Nurfaidah menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka pihak Instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga cagar budaya tersebut.
"Sebelum ada pembongkaran ini, tidak ada koordinasi sebelumnya. Padahal jika ada koordinasi, kami bisa memberikan masukan terkait bangunan yang diduga cagar budaya ini. Supaya histori sejarah yang ada di bangunan tua itu bisa dipertahankan," ujarnya.
Nurfaidah menambahkan bangunan penjara lama Maros ini statusnya telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros.
Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
"Sudah diusulkan, bahkan telah teregistrasi sebagai cagar budaya. Hanya saja, hingga saat ini belum ada SK Bupati yang menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya," bebernya panjang lebar.
Dia menuturkan, berhubung bangunan yang diduga sebagai salah satu cagar budaya kabupaten Maros telah rata dengan tanah, maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam punah karena pembongkaran.
Terdapat kantor pengadilan dan Kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya berdama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadian kantor kejaksaan Maros tersebut telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara di tempat tersebut karena melakukan perlawanan kepada Belanda.
Sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan yang ada terkait rehab lapas lama.
Hanya saja kata dia, pembangunan Lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak.
Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
"Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak," ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun Lapas anak di lahan milik Kemenkumham di jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda.(*)