Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Daftar 10 OPD Dapat Rapor Merah Gegara Serapan Anggaran di bawah 15 Persen

Memasuki triwulan III tahun anggaran 2022, serapan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat rendah.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor Balai Kota Makassar. Memasuki triwulan III tahun anggaran 2022, serapan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat rendah. Dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Makassar, 10 diantaranya mendapat rapor merah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki triwulan III tahun anggaran 2022, serapan anggaran di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sangat rendah.

Dari 51 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Makassar, 10 diantaranya mendapat rapor merah.

Hal itu karena realisasi anggarannya berada di bawah 15 persen.

OPD paling anjlok ialah Dinas Pekerjaan Umum (PU), serapannya baru 2,64 persen.

Persentase tersebut sama dengan Rp23,7 miliar dari 899 miliar pagu disiapkan.

Dinas Koperasi dan UKM 10,26 persen atau Rp3,5 miliar dari pagu Rp34,3 miliar.

Selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan 10,96 persen atau 2,8 miliar realisasi dari 25,8 miliar jumlah pagu.

Menyusul Dinas Pemuda dan Olahraga 11,20 persen atau Rp27,2 miliar dari pagu Rp243,7 miliar.

Dinas Perdagangan 12,31 miliar atau Rp4,4 miliar dari pagu Rp36,5 miliar.

Dinas Sosial 12,38 persen atau Rp3,3 miliar dari pagu Rp27,3 miliar.

Dinas Pertanahan 12,81 persen atau Rp2 miliar dari Rp15,7 miliar pagu anggaran.

Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) 13,31 persen atau Rp5,8 miliar dari pagu RpRp43,5 miliar.

Dinas Lingkungan Hidup Rp13,75 persen atau Rp17,4 miliar dari Rp126,6 miliar pagu anggaran.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 14,47 persen atau Rp4,1 miliar dari pagu Rp28,7 miliar.

Selanjutnya, ada 30 OPD dengan kategori rapor kuning karena serapan anggaran baru 15 hingga 30 persen.

Hanya 10 OPD yang realisasi anggarannya diangka 30-40 persen.

Itupun masih dianggap masih rendah atau belum capai target.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan, hingga berakhirnya semester 1, realisasi belanja keseluruhan baru 19,70 persen.

Nilanya Rp967 juta dari Rp4,9 triliun target belanja di 20222.

Serapan anggaran yang rendah juga menuai sorotan dari pemerintah pusat.

Karena itu, salah satu upaya untuk memacu kinerja para OPD yakni dengan menangguhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka untuk bulan Mei dan Juni.

"Hasil rapat juga rapat kemarin sudah disepakati karena realisasi belanja SKPD baru sekitar 19 persen, maka TPP untuk bulan Mei dan bulan Juni kita tidak bayarkan," bebernya saat ditemui di ruangannya.

Dakhlan menambahkan, ditundanya pembayaran TPP untuk memotivasi semangat kerja para pegawai.

Pencairan akan dilakukan jika OPD telah melakukan penyerapan di atas 40 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Sri Sulsilawati menyampaikan, ada beberapa kendala dihadapi sehingga progres program menjadi lamban.

Misalnya, banyaknya pergeseran anggaran dari beberapa program sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kemudian beberapa program prioritas memang diperkirakan baru berjalan pada semester 1.

Program prioritas yang dimaksud seperti Kanrerong Karebosi dan Kanrerong Jl Nikel, hingga program lorong wisata.

"Kan memang kemarin menajemen kas diperkirakan pada semester 1," katanya.

Untuk lorong wisata, menurut Sri terkendala pada usulan titik lorong dari kelurahan.

Sementara lorong-lorong yang diusulkan oleh lurah baru fix belum lama ini.

"Kita kalau sudah ada usulan sudah bisa dipersiapkan dokumennya untuk ditender," jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto juga menegaskan, tidak akan mencairkan TPP ASN Pemkot Makassar jika serapannya masih rendah.

"Sebelum saya berangkat ke Australia, saya akan kumpulkan seluruh OPD. Mau saya kasih duduk baik-baik. Bagaimana caranya supaya serapan anggaran bisa bagus. Kalau tidak, terpaksa saya tahan TPP-nya," tegas Danny Pomanto.

Danny mengatakan, pencairan TPP mulai ditahan untuk bulan Mei dan Juni.

"Pencairan TPP baru akan dilakukan saat serapan anggaran OPD minimal 40 persen. Jadi kalau ada yang rendah, sabar-sabarmi dulu, TPP-mu ditahan," ungkap Danny Pomanto. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved