PD Pasar Makassar Raya Usul Jadi Distributor Migor Curah Agar Tersebar Merata ke Pedagang
Rencananya, kebijakan tersebut bakal diterapkan usai adanya penetapan atau pengumuman hasil lelang Badan Usah Milik Daerah (BUMD).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
(Humas PD Pasar).
Tim Kementerian Perdagangan saat berkunjung ke Kantor PD Pasar Makassar Raya Jl Kerung-kerung beberapa waktu lalu.
Mereka turun melakukan pendataan pedagang dan distributor migor curah secara bertahap.
"Mereka lima kali melakukan pendataan di tiga pasar tradisional di Makassar, jadwalnya berbeda-beda," terangnya.
Lanjut Thamrin, distribusi migor curah oleh PD Pasar harus dikuatkan dengan regulasi.
Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait itu sedang dalam tahap penggodokan.
Rencananya, kebijakan tersebut bakal diterapkan usai adanya penetapan atau pengumuman hasil lelang Badan Usah Milik Daerah (BUMD).
Dirsksi yang membidangi terkait usaha akan menjadi penanggung jawabnya.
Diketahui, tujuan tim Kemendag turun ke pasar tradisional sekaligus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat pembelian minyak goreng oleh masyarakat. (*)