BPA
Soal Pelabelan BPA, Pakar Hukum Sebut KPPU Bisa Gunakan Hak Inisiatif
Prof Ningrum Natasya Sirait, menyampaikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA.
TRIBUN-TIMUR.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait, menyampaikan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
Prof Ningrum membantah pernyataan, wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika ada efek dari pemberlakuan peraturan itu. Dan apabila ada keluhan ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Ningrum, KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.
“Kalau ada issue menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujarnya via rilis diterima Tribun-Timur.com, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40. Isinya “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.
Ningrum juga menanggapi pernyataan Mursal Maulana, pengajar FH Unpad mengatakan KPPU dan BPOM dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.
"Memang dua wilayah yang berbeda, tapi kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain? Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?," kata Ningrum.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana meminta KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat).
Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan menegaskan, ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang.
Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat. Tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Chandra melihat, polemik kontaminasi BPA berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
“Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya. (*)