Pemekaran Wilayah
Sah! Indonesia Jadi 37 Provinsi
Pengesahan UU itu diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6)
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Indonesia pun kini resmi memiliki 37 provinsi.
Pengesahan UU itu diputuskan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6). Dalam rapat paripurna itu seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.
”Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat paripurna DPR. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Usai disahkan, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah. Dia mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," kata Tito.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat. Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
”UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara Provinsi Papua Tengah meliputi 8 kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 kabupaten, yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Bupati Puncak, Papua, Willem Wandik, mengatakan pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru ini menjadi sejarah bagi Papua. Dia menyebut hal ini merupakan bukti perhatian khusus pemerintah dan DPR kepada Papua.
"Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jokowi yang bekerja keras dalam melaksanakan tugas, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, seluruh Indonesia ada keinginan untuk melakukan pemekaran terlalu banyak," kata Willem di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
"Yang ada di dalam pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri maupun DPR RI, tapi ada kekhususan yang diberikan kepada Papua oleh presiden dan juga DPR RI, dan juga Komisi II yang bekerja keras sehingga pelaksanaan dan hari ini disahkan RUU 3 provinsi," sambungnya.
Menurut Willem pemekaran provinsi ini akan memberikan kesejahteraan bagi Papua. Dia mengatakan, dengan adanya provinsi baru di Papua, akan muncul juga pemimpin baru hingga lapangan kerja baru.
"Ini membawa suatu kesejahteraan bagi Papua, karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja," katanya.
Willem juga berbicara soal aparatur sipil negara (ASN) di wilayah DOB Papua yang akan diprioritaskan diisi orang asli Papua, yaitu 80 persen, dan 20 persen lainnya diisi orang non-asli Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Provinsi-Papua-dimekarkan.jpg)