Minyak Goreng
Soal Pembelian Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Pedagang Maros: Bikin Ribet
Sebagian besar menilai kebijakan ini menyulitkan bahkan membuat proses transaksi semakin panjang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait minyak goreng yang mewajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini tentunya menuai berbagai reaksi dalam masyarakat.
Sebagian besar menilai kebijakan ini menyulitkan bahkan membuat proses transaksi semakin panjang.
Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Abbas, menilai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat pembelian minyak akan menyulitkan pembeli dan pedagang.
“Pasti bakalan tibet, apalagi masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP, itu pasti akan kesulitan,” katanya, Rabu, 29 Juni 2022.
Ia juga mengatakan, rata-rata pembeli minyak goreng di kiosnya adalah orang tua.
“Bisa saja mereka tidak bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi karena tak memiliki smartphone,” bebernya.
Makanya ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Sekarang juga pasokan minyak goreng curah maupun kemasan sudah kembali normal,” katanya.
Sementara itu salah satu pedagang lainnya, Zaenal mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah, namun belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.
“Belum ada sosialisasi, kami berjualan masih seperti biasanya,” katanya.
Ia juga mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindingi akan semakin membuat proses transaksi berbelit-belit dan lama.
“Kebijakan tersebut akan sangat menganggu dan menjengkelkan,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan itu tidak perlu dilakukan, karena hanya akan membuat masyarakat kecil bingung.
“Mending pemerintah fokus saja membangkitkan ekonomi, kenapa harus ada lagi kebijakan seperti itu, apalagi saat ini minyak goreng curah sudah tidak langka, sudah banyak,” katanya.