Pria di Palopo Ditangkap Polisi Gara-gara Kuras ATM Tante Sendiri Sampai Belasan Juta
Uang tersebut ditarik sebanyak lima kali. Sekali penarikan dengan nilai Rp 2.500.000.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat mencuri isi ATM tante sendiri.
Pelaku berinisial BG (30) tahun. Beralamat di Perumahan PNS Palopo dan juga Kelurahan PaBaeng-baeng Kota Makassar.
Ia dilaporkan oleh tantenya, Shinta Wati (65) warga Kelurahan Amasangan Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Palopo, Iptu A Akbar menjelaskan kejadian berawal saat pelaku meminta uang kepada korban di tokonya di Jl Rambutan Palopo.
“Korban awalnya menyimpan kartu ATMnya di atas meja kasir, kemudian datang kemanakannya (pelaku) meminta uang,” kata Akbar, Rabu (29/6/22).
Setelah diberi uang, pelaku malah belum puas dan mengambil kartu ATM korban secara diam diam.
Dari situ pelaku mengambil isi ATM korban hingga rugi sampai Rp 12.500.000.
Uang tersebut ditarik sebanyak lima kali. Sekali penarikan Rp 2.500.000.
“Malamnya, korban tiba-tiba menerima SMS banking penarikan uang,” sebut Akbar.
“Pelaku menarik uang sebesar Rp 2.500.000 sebanyak lima kali. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12.500.000,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Mapolsek Wara Palopo pada Jumat 27 Mei 2022.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pelaku terdeteksi sedang berada di Kota Makassar dan akan menuju ke Kota Palopo.
“Setelah tiba dikediamannya di Palopo, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku,” jelas Akbar.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kartu ATM BCA serta KTP. (*)