CPNS
Pemerintah Bakal Terima 1.086.126 CPNS dan PPPK Tahun Ini, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan
Pemerintah akan menerima 1.086.126 CPNS dan PPPK 2022. Penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan guru dan tenaga kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan merekrut 1.086.126 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
Namun penerimaan CPNS 2022 tidak seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: 105 CPNS Mundur karena Penghasilan Terlalu Kecil, Terungkap Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan PNS
Baca juga: BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Siap-siap Kena Sanksi
Pemerintah akan lebih memprirotaskan penerimaan PPPK guru dan tenaga kesehatan khusus 2022.
Khusus PPPK sebanyak ada 1.035.811 formasi akan dibuka.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Tenaga Honorer Bakal Dihapus
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai November 2023.
Hal itu mengacu pada surat edaran diterbitkan MenPanRB, Tjahjo Kumolo.
Setelah menghapus tenaga honorer, pemerintah akan menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing.
Seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan bisa direkrut melalui outsourcing pihak ketiga.
"Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam Surat Edaran yang diterbitkan 31 Mei lalu, dikutip Kamis (2/6/2022).
PPK juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Sementara untuk tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK selama memenuhi syarat.
Sementara bagi tenaga honorer atau pegawai no-ASN yang tidak memenuhi syarat, diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," kata Tjahjo.