Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS Mengundurkan Diri

BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Siap-siap Kena Sanksi

Kepala Biro Huku, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, banyak CPNS yang kaget setelah melihat nominal gaji yang bakal mereka terima.

Editor: Muh. Irham
Humas Pemkab Lutra
Ilustrasi seleksi CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Akibatnya, negara mengalami banyak kerugian.

Berbagai alasan diungkapkan oleh CPNS ini sehingga mereka menyatakan mundur sebagai CPNS. Salah satu alasannya adalah, mereka kaget melihat nominal gaji dan tunangan yang bakal diterima jika telah resmi menjadi PNS.

Kepala Biro Huku, Humas, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, banyak CPNS yang kaget setelah melihat nominal gaji yang bakal mereka terima.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar. Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved