Operasi Patuh 2022
Polrestabes Makassar Masih Tunggu Konfirmasi 180 Pengendara Ketahuan Melanggar via ETLE
Polrestabes) Makassar telah menindak 74 pengendara yang ketahuan melanggar arus lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Jadi itu kita langsung panggil dan lakukan penilangan," kata AKBP Zulanda saat dikonfirmasi, Senin, (27/6/2022).
"Setelah membayar briva, proses penilangannya selesai," tambah AKBP Zulanda.
Berdasarkan hasil evaluasi AKBP Zulanda, masih banyak pengendara tidak taat dan tertib berlalu lintas.
Seperti tidak menjaga jarak aman, melawan arus, kecepatan tinggi pada tikungan.
"Itu semua cukup membahayakan," kata AKBP Zulanda.
Selain itu, AKBP Zulanda juga menilai berkurangnya penyebaran Covid-19, dari pandemi menjadi endemi meningkatkan mobilitas masyarakat di jalan raya.
"Masyarakat hampir dua tahun ini memiliki mobilitas terbatas, kemudian jumlah kendaraan tidak terlalu ramai. Sehingga belum menyadari kondisi sepenuhnya saat ini bahwa dengan meningkatnya mobilitas tersebut rawan dengan timbulnya kecelakaan," kata AKBP Zulanda.
Ia pun mengimbau pengendara agar selalu menjaga jarak aman, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta mematuhi rambu lalu lintas.
"Terpenting juga, pastikan kondisi dalam keadaan sehat saat mengemudi," kata AKBP Zulanda. (*)