Gaji 13
Pemkab Pinrang Siapkan Rp 25,5 Miliar Bayar Gaji ke-13 ASN, Cair Mulai 1 Juli 2022
Pemerintah Kabupaten Pinrang menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan.
Pencairan gaji ke-13 ASN rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Pemerintah Kabupaten Pinrang menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, Agurhan Madjid, Jumat (24/6/2022).
"Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Pinrang itu anggarannya Rp 25,5 miliar," ucapnya.
Dia mengatakan pembayaran gaji ke-13 ASN mulai dibayarkan Juli mendatang.
"InsyaAllah dibayarkan setelah gaji bulan Juli cair dan dilakukan pembayaran sesuai SPM-LS Gaji ke-13 yang disampaikan oleh OPD masing-masing," bebernya.
Agurhan menuturkan nantinya gaji ke-13 ini akan dinikmati 5.416 ASN di Pinrang.
"Sesuai data daftar gaji bulan Juni 2022, jumlah PNS/ASN yaitu 5.416 orang," ujarnya.
Terkait teknis pencairannya gaji ke-13, Agurhan menyebut ada juknis yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Jadi tinggal pelaksanaannya saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani berharap gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," katanya.(*)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita