Higgs Domino
MUI Maros Haramkan Game Online Higgs Domino
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengikuti jejak beberapa MUI di daerah lain mengharamkan game online Higgs Domino..
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengikuti jejak beberapa MUI di daerah lain mengharamkan game online Higgs Domino.
Ketua MUI Maros KH Syamsuddin mengatakan, haramnya game ini karena dianggap sebagai permainan judi.
Sementara judi sendiri dalam agama Islam haram.
"Kami akan bekoordinasi dengan MUI Sulsel terkait game higgs Domino. Kami akan menanganinya bersama dengan MUI Sulsel," ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Langkah ini, kata dia, ditempuh semata-mata demi menyelamatkan bangsa dan menyelamatkan umat dari rong-rongan judi online.
Menurutnya, banyak orang tua yang tidak menyadari anaknya terlibat judi.
Karena game online ini permainannya sangat halus.
Bahkan terkadang ada anak bermain game tersebut duduk bersama orang tuanya.
"Ini gamenya tidak nampak. Namun efek bahayanya luar biasa. Insya Allah kita akan ada untuk menghentikan game ini. Kami tidak bekerja sendiri. Kami akan kerja samakan dengan MUI Sulsel. Ini semata-mata untuk menyelematkan bangsa," ujarnya.
Dia mengatakan, apapun cara dan modelnya dalam permainan itu, kalau ada menang, ada kalah serta menggunakan uang sudah masuk kategori judi.
Tak peduli media yang digunakannya.
"Domino itu hanya alat, tapi isinya tetap bernilai judi. Makanya kami mengharamkannya," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Dakwah Kabupaten Maros, Andi Said Patombongi menambahkan, efek dari game online higgs domino ini adalah ancaman moralitas generasi ke depan.
Dulu, kata pria disapa Ust Andis, udi yang dilakukan secara tradisional mudah dilihat. Gampang dideteksi dan dibubarkan.