M Lutfi Diperiksa Kejagung Setelah Dilengserkan Jokowi Sebagai Mendag, Soal Korupsi Minyak Goreng
Pemerikasaan dilakukan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah M Lutfi digantikan oleh Zulkifli Hasan
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperikasa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Pemerikasaan dilakukan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah M Lutfi digantikan oleh Zulkifli Hasan sebagai Mendag.
M Lutfi dilengserkan Presiden Jokowi dan jabatan Mendag diberikan kepada Zulhas.
Lutfi diperiksa Kejagung setelah Zulkifli Hasan menyatakan segera menyelesaikan masalah minyak goreng beberapa waktu lalu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Lutfi diperiksa sekira 12 jam.
Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini terpantau tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.10 WIB.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Setibanya di lokasi, Lutfi tidak bicara banyak dan langsung masuk ke Gedung Bundar.
Lutfi tampak keluar dari lobi sekitar pukul 21.11 WIB.
Usai diperiksa, kepada wartawan, mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan, di depan Gedung Bundar Kejagung, Rabu (22/6/2022).
Lutfi enggan menjelaskan isi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan penyidik.
Ia meminta awak media menanyakan isi materi pemeriksaan kepada penyidik.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tiga tersangka.