Uang Palsu
Tipu Agen BRI Link dengan Uang Palsu, Perempuan 27 Tahun di Tana Toraja Dibekuk Polisi
NM menipu agen BRI Link di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Perempuan berusia 27 tahun inisial NM ditangkap Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, mengatakan, NM ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu.
"Diduga edarkan uang palsu, pelaku sudah kita amankan," ujar AKP Sayid Ahmad di Makale, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan, NM menipu agen BRI Link di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.
NM meminta agen BRI Link untuk mentransfer uang senilai Rp 10 juta ke rekening pribadinya.
Tanpa pikir panjang, agen pun mentransfer uang yang asli ke rekening pelaku.
Beberapa jam setelah itu, korban sadar bahwa uang yang diterimanya ternyata uang palsu. Ia kemudian melapor ke polisi.
"Jadi uang palsu diberikan ke agen BRI Link secara tunai, nah korban transfer uang yang asli ke rekening pelaku," papar Ahmad.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja bergerak lakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (20/6/2022) malam pelaku ditangkap di Kelurahan Lemo.
Ia kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar.
Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 18 lembar.
Terkait kasus uang palsu ini, Sat Reskrim masih terus melakukan pendalaman.
Termasuk berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI).
"Proses masih berjalan. Kita juga butuh uji Forensik dan keterangan dari Bank Indonesia," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita