Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Franklin B Tamara Tolak Gugatan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said

Ernawati dan Ahimsa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara sesaat membacakan putusan gugatan praperadilan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Gugatan mereka ditolak dalam lanjutan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022).

Pembacaan putusan praperadilan bernomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak.

Ernawati dan Ahimsa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon,” kata hakim Franklin, Selasa (21/6/2022).

Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa oleh penyidik kepolisian sah dan sesuai prosedur.

Diketahui, Ernawati dan Ahimsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang di Jl Urip Sumohardjo, Makassar dilanjutkan.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib menyatakan, penahanan tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Adapun disangkakan terhadap Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said, yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Untuk kasus ini. Kalau ancaman di atas lima tahun, maka berarti dia memenuhi syarat ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib belum lama ini.

Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, serta mempersulit pemeriksaan.

“Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka,” jelas Prof Hambali menambahkan.

Senada dikatakan Pakar Hukum Unibos Makassar Marwan Mas.

Ia menilai ada pertimbangan oleh penyidik belum menahan tersangka.

Namun, kata Prof Marwan, berdasarkan ancaman pidana pasal 263 KUHP yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya ditahan.

“Makanya kalau polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak dipenuhi, sehingga sudah ada dasar hukum bagi polda melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Lapor ke Pimpinan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimum Polda Sulsel) memastikan proses penyidikan kasus eks Kebun Binatang Makassar terus jalan.

Oleh polisi, ada dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan akta autentik atas kepemilikan lahan tersebut. Mereka, Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Ernawati dan Ahimsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Faisal, Selasa (21/6).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved