Polda Sulsel Disebut Usut Tanah Sengketa di Tompobulu Setelah Inkrah di PN, Oknum Catut Kapolda
28 warga tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros yang dilakukan oknum dari Polda Sulsel.
Menurutnya, alasan polisi mengusut laporan tersebut karena perampasan.
Padahal mustahil jika lahan bisa digelapkan. Apalagi tidak bergerak.
"Sudah ada beberapa warga yang digugat itu sudah diperiksa Polda Sulsel di kantor Polres Maros. Satu surat panggilan, ada empat orang yang diperiksa," ujarnya.
Ia mengaku dilapor pada bulan April, namun warga baru dipanggil datang ke Polres Maros untuk diperiksa pada Mei 2022.
28 warga tersebut dilapor oleh Daeng Nompo selaku perwakilan dari penggugat.
Beradasarkan keterangan oknum polisi yang didengar Jamaluddin, pengusutan berdasarkan perintah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana
"Panggilan pertama 15 Mei. Satu panggilan menghadirkan empat orang. Kami diperiksa di ruangan Reskrim Polres Maros. Katanya (oknum polisi) perintah Kapolda," kata dia.
Jamaluddin mengatakan, dari jumlah lahan yang digugat, ia hanya memiliki sekira satu hektare.
Rerata yang tergugat adalah satu keluarga.
Ia mengaku, lahan yang digugat tersebut adalah pemberian dari ayahnya, Sahabu.
Kini, Jamaluddin memegang alas hak kepemilikan berupa sertifikat.
"Saya curiga ada mafia yang bekengi. Bahkan sampai nama Pak Kapolda yang disebut-sebut," kata dia.
Warga meminta kepada pimpinan kepolisian untuk mengusut adanya keterlibatan oknum polisi pada kasus lahan yang dialaminya.
"Seandainya ada pemukulan saat sidang, itu baru perdata. Inikan tidak pernah terjadi apa-apa," ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Maros, Iptu Syarifuddin yang dihubungi untuk menayakan kasus tersebut, belum merespon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga belum merespon.
Penulis masih berusaha untuk menghubungi Humas Polres Maros dan Polda Sulsel. (*)