Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Bulukumba dan Makassar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan itu, menangkap tiga terduga pengendar narkoba.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polda Sulsel
Tiga terduga pengendar narkoba dan barang bukti sabu yang diamankan Tim Narkoba Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi berantas narkotika terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Kurun dua hari terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan itu, menangkap tiga terduga pengendar narkoba.

Ketiganya ditangkap di dua kabupaten kota berbeda, Bulukumba dan Makassar.

Di Bulukumba, tepatnya di Jl Jenneberang, Kelurahan, Kasingpureng, Kecamatan Ujung Bulu, polisi menangkap dua terduga pengendar narkoba.

Keduanya, seorang ibu rumah tangga berinisial MRN (24) dan pria berinisial AA (27).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu dompet berisi 13 saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,39 gram.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu pembungkus rokok yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,68 gram.

"Adajuga satu pembungkus minyak yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,64 gram," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (18/6/2022) malam.

"Satu pembungkus rokok yang berisi dua saset plastik bening dan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,58 gram," sambungnya.

Sementara itu di Kota Makassar, tepatnya di Jl Tinumbu, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, diamankan seorang terduga pengendar berinisial RMT (34).

"Barang buktinya empat saset yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,87 Gram," ungkapnya.

Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 930 ribu, satu kota tempat sabu, tiga sendok, sebungkus pipet dan ponsel.

Ketiga pelaku pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pasal (yang disangkakan) 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," bebernya.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved