BPJS Kesehatan Gandeng Komisi Informasi dan Ombudsman Bahas Saluran Informasi Pengaduan
Selama bertugas, tambah Beno, petugas BPJS Satu menggunakan seragam BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan rompi khusus berwarna orange.
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - BPJS Kesehatan bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Ombudsman Provinsi Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Sabtu (18/06).
Selain dari tiga lembaga tersebut, FGD juga turut dihadiri oleh Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSUD Haji, Makassar dan Petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu) Cabang Makasaar yang berbagi informasi tentang tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing.
“PIPP RS dan BPJS Satu ini memang diciptakan untuk membantu masyarakat dan peserta JKN dalam memperoleh informasi serta memberi solusi terkait keluhan serta aduan dalam pelayanan Program JKN,” ujar Beno Herman, Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku saat membuka FGD.
Selama bertugas, tambah Beno, petugas BPJS Satu menggunakan seragam BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan rompi khusus berwarna orange.
Meskipun ada ruangan khusus, tapi mereka tidak hanya siaga di satu titik, mereka rajin melakukan lawatan ke poliklilnik, apotek dan ruang rawat inap untuk menanyakan apakah ada kendala saat berobat.
“Sosialisasi keberadaan petugas PIPP RS dan BPJS Satu kami masifkan. Poster berisi nama, foto dan nomor handphone sekurang-kurangnya ada di sepuluh titik di rumah sakit. Lokasinya di ruang pendaftaran, ruang tunggu poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran pasien rawat inap serta unit gawat darurat dan 5 titik lainnya yang menjadi titik tunggu peserta,” lanjutnya.
Beno menambahkan, saluran pengaduan keluhan BPJS Kesehatan sangat variatif. Selain PIPP RS dan BPJS Satu, BPJS Kesehatan juga sering berkoordinasi bersama Komisi Informasi terkait akses-akses keterbukaan informasi.
“Juga dengan Ombudsman untuk menyelesaikan keluhan di lapangan. Variatifnya saluran pengaduan ini akan semakin mempermudah peserta JKN dalam mendapatkan hak-haknya. Kami maksimalkan pelayanan agar tidak ada keluhan, tapi kalau sampai keluhan itu ada, komitmen BPJS Kesehatan adalah segera menyelesaikan dan memberi solusi,” terang Beno.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan mengapresiasi langkah positif serta upaya BPJS Kesehatan untuk terus mendorong keterbukaan informasi di bidang layanan kesehatan khsususnya Program JKN.
“BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang juga memiliki tanggung jawab terhadap hak atas masyarakat atas informasi khususnya layanan kesehatan dalam program JKN, dengan senantiasa meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan dan kualitas informasinya,” ungkapnya.
Hal tersebut diamini oleh Subhan Djoer, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan berharap BPJS Kesehatan harus menyesuaikan tuntutan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan, informasi harus berimbang antara yang disampaikan dan yang diterima masyarakat.
“BPJS Kesehatan harus selalu berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga transparansi dalam mengelola dana masyarakat, sehingga tercipta trust, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga dengan sendirinya terbangun kesadaran oleh masyarakat untuk taat membayar kewajiban,” ucapnya.
Subhan mengakui bahwa keberadaan Program JKN sangat dibutuhkan masyarakat, karena Program JKN akan mendorong masyarakat lebih sejahtera yang ditandai dengan tingkat kesehatan yang baik.
Baginya masyarakat yang sehat akan membuat negara makin kuat, efeknya rakyat akan sejahtera.(*)