Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral, Pakai Sendal Jepit Berkendara Ditilang, Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar

"Terkait penegakan hukum, memang saat ini dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 memang tidak ada ketentuan terkait itu," jelasnya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda saat memimpin operasi patuh. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral, kabar penggunaan sendal jepit saat berkendara bakal ditilang, ditepis Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.

AKBP Zulanda mengatakan, penggunaan sendal jepit saat berkendara belum diatur dalam perundang-undangan.

Ia menyebut, apa yang beredar di media sosial hanya sebatas imbauan.

Sebab, kata Zulanda penggunaan sendal jepit saat berkendara khususnya roda dua, dinilai banyak kekurangan.

"Kalau naik motor pakai sendal jepit, kan kakinya dekat mesin bisa kepanasan. Kalau becek, kan kakinya bisa kotor, kasih masuk gigi juga kan kurang nyaman," kata Zulanda dikonfirmasi tribun, Kamis (16/6/2022) malam.

"Jadi, kalau menurut saya, selagi itu dipandang sebagai pengemudi itu tidak mengalami gangguan, saya kira itu saran yang bagus," sambungnya.

Namun demikian, pihaknya menegaskan belum ada aturan yang mengikat terkait larangan penggunaan sendal jepit.

"Terkait penegakan hukum, memang saat ini dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 memang tidak ada ketentuan terkait itu," jelasnya.

"Tapi ketika dinilai baik, jangan karena ditilang atau ditindak baru dilakukan sepanjang itu untuk kebaikan," ucapnya lagi.

Pada pelaksanaan Operasi Patuh2022 tiga hari terakhir, Satlantas Polrestabes Makassar, telah menjaring ratusan pelanggar.

Baik yang terjaring dalam operasi langsung di lapangan, maupun melalui kamera ETLE.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum menerapkan Sanksi tilang kepada para pelanggar.

"Teguran tertulis 794, teguran lisan 1587. Kemudian ETLE yang sudah datang konfirmasi 18 dari 85 surat konfirmasi Tangkapan CCTV ETLE yang dikirim sesuai alamat," tuturnya.

Operasi yang bakal berlangsung 13-26 Juni 2022 itu fokus menjaring tujuh jenis pelanggar.

Tujuh jenis pelanggaran itu, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan hp (ponsel) saat berkendara.

Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved