Kanwil DJP Sulselbartra Temukan 4 Perusahaan Terlibat Tindak Pidana Perpajakan, Negara Rugi Miliaran
Terlebih kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa transportasi diduga terlibat tindak pidana Perpajakan.
Pelanggaran pajak ke empat perusahaan itu berlokasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
"Sedang dalam proses penyidikan empat WP (Wajib Pajak)" kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra Arridel Mindra, saat konferensi pers di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/6/2022) siang.
Pihaknya pun mengaku akan memproses secara profesional temuan pelanggaran pajak empat perusahaan itu.
"Kami sebagai aparatur akan menjalankan tugas ini seprofesional mungkin," ujar Arridel.
Terlebih kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan ke empat perusahaan itu mencapai milliaran rupiah.
"Yang memang terjaring tindak pidana perpajakan di sektor keuangan, yang merugikan negara dan tidak direspon dengan baik itu kita akan naikkan (ke penyidikan)," tegasnya.
Selain empat kasus tindak pidana perpajakan itu, lanjut Arridel, pihaknya saat ini juga mendalami adanya 15 badan usaha yang juga terindikasi tidak taat pajak.
Pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti permulaan (bukper) pelanggaran pajak 15 perusahaan itu.
"Jadi bukti permulaan jadi 15 ini, berpotensi untuk nanti naik (penyidikan) jika sudah ada indikasi ada modus, ada pasal yang dilanggar dan ada kerugian negara tentu ada pelakunya," terangnya.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, pelanggar masih dapat diberi pengampunan.
Pengampunan yang dimaksud, yaitu ketika si wajib pajak (WP) membayar pajak yang semestinya disertai dengan denda.
"Semua perpajakan ini bersifat ultimum remedium, yaitu adalah mendahulukan pendapatan negara dari pada hukum acara pidana," terang ucap Arridel.
Saat terduga pelanggar pajak dalam proses Bukper oleh petugas DJP, lantas hendak membayar pajak yang tertunda, dendanya hanya seratus persen.
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, WP atau terduga pelanggar pajak akan dikenakan denda tiga hingga empat kali lipat.
"Pasal 8 ayat tiga itu, sewaktu dia (WP) bukper, dia bilang ok kita langsung bayar, dendanya hanya saretus persen," ungkap Arridel.
"Kemudian waktu penyidikan itu bidang mengungkapkan lagi, dendanya 300-400 persen jadi tiga sampai empat kali lipat," tuturnya.
Pengungkapan pajak dengan metode denda itu, kata dia sudah dilakukan ke beberapa pelanggar pajak.