Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN Wilayah Sulserabar

Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Pelanggan Mampu Golongan 3500 VA ke Atas

Penyesuaian tarif listrik ini hanya dikenakan bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
PLN Wilayah Sulserabar
Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan pemerintah untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Penyesuaian tarif listrik ini hanya dikenakan bagi pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas disebabkan oleh besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis mengendalikan inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Adapun golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sementara untuk wilayah Sulawesi  Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulserabar), total pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas berjumlah 74.753 pelanggan dan golongan pemerintah sebanyak 9.933 pelanggan.

Sehingga total keseluruhan pelanggan 3.500 VA ke atas untuk wilayah Sulserabar sebanyak 84.686 pelanggan atau 2,35 persen dari total pelanggan.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyebut penyesuaian ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil di mana kompensasi diberikan bagi yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar listrik sesuai perekonomian.

Menurut Darmawan, penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujar Darmawan.

Darmawan mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved