Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2022

Penting! 7 Pelanggaran Ditindak dalam Operasi Patuh Polrestabes Makassar

Tujuh pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

DOK PRIBADI
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tujuh pelanggaran ditindak dalam Operasi Patuh 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Operasi patuh akan berlangsung mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Akan berlangsung selama 14 hari.

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, operasi patuh dilakukan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam operasi patuh 2022 ini, Zulanda akan membuat skenario baru yang berbeda dari biasanya.

Hal yang bakal dia lakukan adalah membuat pola pra ETLE Mobile.

Pola pra ETLE Mobile, kata Zulanda, adalah cara baru dilakukan dengan merekam pengguna lalu lintas yang melanggar aturan lalu lintas.

Utamanya mereka yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

"Kita akan melakukan penindakan dengan peneguran saat itu juga," kata Zulanda saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022).

Ia menjelaskan, jika personil polisi tidak sempat menghentikan pelanggar lalu lintas, maka mereka akan merekam atau memotret kendaraan tersebut.

Kemudian personil Satlantas mencari data nomor kendaraan pelanggar.

Lalu mendatangi rumah sesuai dengan data nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Kalau tidak sempat ditahan, kita akan datangi rumahnya," katanya.

"Ini sekaligus sebagai salah satu strategi dikemas Lantas secara door to door," sambungnya.

Berikut tujuh prioritas pelanggaran dalam operasi patuh 2022:

1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Melawan arus
3. Tidak menggunakan safty belt
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
7. Melebihi batas kecepatan maksimal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved