Makassar PPKM Level 1, Jadi Angin Segar Bagi Bisnis Hotel
PPKM level 1 Makassar sesuai dengan Instruksi Menteri Dalai Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bisnis hotel di Makassar kembali menggeliat setelah Kota Makassar berstatus PPKM level 1.
PPKM level 1 Makassar sesuai dengan Instruksi Menteri Dalai Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022.
Inmendagri tersebut berlaku dari 6 Juni hingga 4 Juli 2022.
Para pelaku bisnis perhotelan di Makassar pun menyambut baik penerapan PPKM level 1.
Marcom Manager The Rinra, Azis Munawir mengatakan, dengan kebijakan itu, penyelenggaran kegiatan semakin maksimal.
“Iya. Alhamdulillah dengan status PPKM level 1, kami sudah bisa menerima dan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas maksimal,” kata Azis, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (13/6/2022).
Dengan kebijakan tersebut, kegiatan di hotel The Rinra sudah bisa menggunakan prasmanan.
Azis berharap, bisnis hotel di Indonesia, khususnya Makassar dapat kembali bangkit.
“Semoga Indonesia dan Makassar khususnya benar-benar sudah keluar dari era pandemi,” harapnya.
“Semoga masyarakat dapat menjalankan aktivitas secara normal, agar dunia pariwisata termasuk perhotelan bisa kembali berkibar,” sambung Azis.
Senanda, Marcom Manager Claro Makassar, Richwan Wahyudi menyambut baik penerapan PPKM level 1 Makassar.
“Alhamdulillah, semoga bisnis hotel dapat kembali bangkit,” harap Yudi, sapaan akrabnya.
Tetap Patuhi Prokes
Sementara itu, Sales & Marketing Manager MaxOne Hotel & Resort Makassar, Mustahab Nur Iman mengingatkan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Untuk saat ini kami masih tetap menerapkan standart kesehatan dan PeduliLindungi guna tetap mencegah Covid dan untuk ballroom kami masih mengacu 75 persen dari kapasitas,” kata Amank, sapaan akrabnya.
Amank berharap pandemi Covid-19 daptat segera berakhir.
“Harapannya cepat sudah bisa menjadi endemic karena melihat situasi bisnis yang sudah perlahan lahan mulai kembali,” harapnya.