Kementan Laporkan PMK Telah Menyebar ke 18 Provinsi & 180 Kabupaten di Indonesia
Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa PMK sampai saat ini tercatat telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia melaporkan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri melalui akun YouTube Kementerian Pertanian RI, Senin (13/6/2022) sore.
Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa PMK sampai saat ini tercatat telah menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten.
Berdasarkan data yang disampaikan Kuntoro, jumlah hewan sakit mencapai 150.630 ekor.
Sementara hewan sembuh sebanyak 39.887 ekor dan hewan potong bersyarat 893 ekor.
"Adapun jumlah hewan mati sebanyak 695 ekor," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya pengendalian dan penanganan PMK di tanah air.
Kebijakan yang dibentuk diantaranya pembentukan gugus tugas penanganan PMK dari level pusat atau nasional, provinsi, dan kabupaten.
Kemudian penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya di daerah wabah penyakit PMK.
"Kami juga melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejati, Kejari serta jajarannya di dalam penanganan wabah PMK ini," ucapnya.
Pihaknya juga telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
Selain itu, ia juga memberikan peringatan untuk peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku untuk para peternak di seluruh Indonesia.
"Kami juga menekankan kembali yang menjadi fokus dari bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahwa Kementerian Pertanian telah menetapkan rencana aksi penanganan PMK," katanya.
Aksi penanganan agenda yang dimaksud terbagi dalam tiga agenda yaitu, SOS, temporer dan permanen.
Adapun langkah konkrit yang sedang dan akan dilakukan oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian adalah terus bekerjasama dengan berbagai pihak.
Kerjasama dimaksud meliputi pembentukan posko gugus tugas dan krisis internasional hingga level provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kami juga melalui badan Karantina Pertanian telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya kami melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Polri, dan instansi lainnya," katanya. (*)