Operasi Patuh
Hari Pertama, 23 Pengendara Terjaring Operasi Patuh 2022 di Pinrang, Ini Pelanggarannya
Beberapa pelajar yang mengendarai motor diberhentikan lantaran tidak menggunakan helm.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Puluhan pengendara terjaring operasi Patuh 2022 di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (13/6/2022).
Operasi patuh berlangsung 13-26 Juni 2022.
Polisi menyasar pelajar dan pengendara lainnya.
Beberapa pelajar yang mengendarai motor diberhentikan lantaran tidak menggunakan helm.
Ada pula yang tidak membawa surat kendaraan lengkap.
Para pengendara tersebut tidak ditilang, hanya saja diberi teguran agar tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming mengatakan operasi patuh kali ini mengedepankan persuasif.
"Tidak ada tilang. Kami mengedepankan sifat persuasif. Adapun jumlah teguran untuk hari pertama sebanyak 23 teguran yang diberikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya saat dikonfirmasi.
Nawir mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penilangan apabila ada pengendara yang pelanggarannya fatal.
"Jika ada pelanggar yang memang dengan sengaja balapan atau ugal-ugalan dan bisa mengancam nyawa diri sendiri maupun keselamatan orang lain, pasti kami tindak dengan tilang," jelasnya.
Dikatakan, pelanggar lalu lintas tersebut akan diberikan surat teguran sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Kalau pelanggaran fatal tentunya ada sanksi denda dan akan diputuskan nantinya di pengadilan sesuai dengan pasal yang dilanggar," ucapnya.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa sasaran operasi yang diterapkan kepolisian.
Yakni pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar, dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.